March 31, 2015

Latar Belakang pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, dan tujuan

Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah untuk dijadikan sebagai dasar pembeajaran agar mahasiswa tahu tentang ilmu pendidikan kewarganegaraan, mengetahui ilmu bela Negara. Karena ilmu pendidikan kewarganegaraan merupakan syarat berdirinya suatu Negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mempunyai arti merupakan unsur Negara sebagai syarat berdirinya suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cita akan tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan juga sebagai perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga Negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara.
Pendidikan kewarganegaraan mempunya landasan hukum, yaitu :
1.       UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
b.      Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warganegara didalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d.      Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
e.      Pasal 31 ayat 1, hak warganegara mendapatkan pendidikan.
2.       UU Nomer 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional
3.       Surat keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
Tujuan dari pendidikan kewarganegaaran adalah untuk menumbuhkan wawasan nusantara dan kesadaran bernegara serta sikap dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bela Negara. Sikap ini meliputi :
·         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nila-nilai filsafah bangsa
·         Berbudi pekerti luhur berdisiplin dalam masyarakat berbangsa dan bernegara
·         Rasional, dinamis dan sabar akan hak dan kewajiban warga Negara
·         Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara
·         Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara
Bangsa sendiri mempunyai arti yaitu merupakan kelompok manusia yang mempunyai indentitas bersma dan mempunyai kesamaan bangsa, agama, ideology, sejarah dan budaya. Sedangakan Negara merupakan  suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Didalam Negara terdapat unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulay serta pengakuan dari Negara lain.
Hak dan kewajiban warga Negara terdapat pada UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga Negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga Negara substansial pada prinsipnya meliputi :
·         Hak untuk memilih dan memberikan suara
·         Hak kebebasan berbicara
·         Hak kebebasan pers
·         Hak kebebasan beragama
·         Hak kebebasan bergerak
·         Hak kebebasan berkumpul
·         Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum.


Tulisan diatas diambil dari poin terpenting dari sumber


3 comments: