Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah untuk
dijadikan sebagai dasar pembeajaran agar mahasiswa tahu tentang ilmu pendidikan
kewarganegaraan, mengetahui ilmu bela Negara. Karena ilmu pendidikan kewarganegaraan
merupakan syarat berdirinya suatu Negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri
mempunyai arti merupakan unsur Negara sebagai syarat berdirinya suatu Negara upaya
sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran
bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku
sebagai pola tindak yang cita akan tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Pendidikan Kewarganegaraan juga sebagai perjuangan bangsa
Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga Negara Indonesia
perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku cinta tanah
air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara.
Pendidikan kewarganegaraan mempunya landasan hukum, yaitu :
1.
UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
b.
Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warganegara
didalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warganegara
dalam upaya bela Negara
d.
Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warganegara
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
e.
Pasal 31 ayat 1, hak warganegara mendapatkan
pendidikan.
2.
UU Nomer 20 Tahun 2003, tentang sistem
pendidikan Nasional
3.
Surat keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian
di perguruan tinggi.
Tujuan dari pendidikan kewarganegaaran adalah untuk menumbuhkan
wawasan nusantara dan kesadaran bernegara serta sikap dan perilaku cinta tanah
air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bela Negara. Sikap
ini meliputi :
·
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta menghayati nila-nilai filsafah bangsa
·
Berbudi pekerti luhur berdisiplin dalam
masyarakat berbangsa dan bernegara
·
Rasional, dinamis dan sabar akan hak dan
kewajiban warga Negara
·
Bersifat professional yang dijiwai oleh
kesadaran bela Negara
·
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara
Bangsa sendiri mempunyai arti yaitu merupakan kelompok
manusia yang mempunyai indentitas bersma dan mempunyai kesamaan bangsa, agama, ideology,
sejarah dan budaya. Sedangakan Negara merupakan suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan
bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Didalam Negara terdapat
unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulay serta
pengakuan dari Negara lain.
Hak dan kewajiban warga Negara terdapat pada UUD 1945 yang
menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga Negara mencakup pasal-pasal 27, 28,
29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga Negara substansial pada prinsipnya
meliputi :
·
Hak untuk memilih dan memberikan suara
·
Hak kebebasan berbicara
·
Hak kebebasan pers
·
Hak kebebasan beragama
·
Hak kebebasan bergerak
·
Hak kebebasan berkumpul
·
Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang
oleh sistem politik atau hukum.
Tulisan diatas diambil dari poin terpenting dari sumber
2.
https://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
terimakasih untuk artikel mba kunthi.
ReplyDeletesalam sehat selalu,
https://marketing.ruangguru.com/bimbel
thanks,
ReplyDeletejiwa
Terima kasih
ReplyDelete